Laman

Rabu, 16 Maret 2011

Tuntutan Kesegeraan Akan TPA


Hari Selasa, 15 Juni tahun lalu, dilakukan penandatanganan Kesepakatan Bersama Kerja Sama Pengelolaan Sampah di Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek) di Ruang Pendapa Departemen Permukiman dan Prasarana Wilayah, Jalan Pattimura, Jakarta. Acara itu melibatkan empat Pemda Kota - Bekasi, Bogor, Tangerang dan Depok, dua Pemda Kabupaten - Bogor dan Tangerang, dan satu Pemda Provinsi DKI Jakarta.

Melalui penandatanganan itu, secara ringkas ketujuh pemda kota-kabupaten-provinsi bersepakat dua hal. Pertama, bekerja sama di bidang pengelolaan sampah guna meningkatkan kualitas lingkungan hidup di wilayah tersebut. Ini penting untuk digarisbawahi mengingat permasalahan sampah merupakan salah satu penyebab dominan bagi permasalahan tata ruang dan lingkungan.
Kedua, menindaklanjuti kesepakatan tersebut melalui pendirian sekretariat bersama (sekber) yang tujuan utamanya mendirikan Jabodetabek Waste Management Corporation (JWMC). Unit kerja sama usaha itu nantinya akan mendapat mandat untuk mengelola sebagian kegiatan persampahan di wilayah tersebut.
Terlepas dari ada tidaknya muatan lain, momen penandatanganan kerja sama tersebut setidaknya memiliki tiga makna strategis bagi pengelolaan sampah wilayah Jabodetabek. Pertama, penandatanganan itu menandai dimulainya era baru kerja sama melalui pendekatan kewilayahan atau regional di bidang persampahan, mengingat pengelolaan sampah pada dasarnya tidak mengenal batas administratif pemerintahan, bahkan sektor ataupun departemen.
Secara sederhana dapat dilukiskan seperti berikut. Orang Depok, Bogor, Bekasi atau Tangerang, yang notabene memiliki lahan yang relatif lebih luas dibanding Jakarta, nyampah siang hari di Jakarta selama jam kerja, sementara sebaliknya orang Jakarta yang memproduksi hampir setengah dari sampah Jabodetabek tidak lagi memiliki lahan yang cukup untuk membangun tempat penampugan akhir (TPA) sampah.
Tanpa adanya kerja sama di antara kota-kabupaten-provinsi yang sebenarnya saling tergantung dan mempengaruhi tersebut, permasalahan sampah akan menjadi makin kompleks dengan makin bertambahnya jumlah penduduk dan tingkat produksi sampah.
Kedua, kesepakatan bersama tersebut merupakan salah satu exit-strategy jangka panjang dari pengelolaan sampah yang kurang efisien dan tidak efektif selama ini. Khususnya biaya investasi pembangunan stasiun peralihan antara (SPA) dan TPA serta operasionalnya akan menjadi lebih terjangkau dan ekonomis bila ditanggung bersama, di mana hal ini pada gilirannya akan berdampak positif pada peningkatan efisiensi dan keefektifan operasi serta kualitas.
Ketiga, komitmen itu menjadi langkah awal yang strategis menuju diterapkannya pengelolaan sampah berkelanjutan dan berwawasan lingkungan. Dalam sejarah pengelolaan sampah di dunia, pengelolaan sampah yang berkesinambungan dan berwawasan lingkungan terbukti berjalan melalui pendekatan service-profit-oriented dan 'terintegrasi'. Ambil contoh profesionalisme yang menjadi syarat berjalannya kedua pendekatan di atas, di antaranya melalui swastanisasi, di mana pemerintah baik pusat maupun daerah hanya berfungsi sebagai regulator, sedangkan pengelolanya diserahkan ke swasta melalui mekanisme tender yang transparan.**
Hari Senin, 13 Februari 2006 lalu, seyogyanya dilakukan penandatanganan namun, Kesepakatan Bersama Kerja Sama Pengelolaan Sampah dengan Umpan Jaya, salah satu anak perusahaan milik Malaysia, tertunda dengan keluarnya Kepres No 67 bulan November 2005. Acara itu melibatkan Pemda Jawa Barat dengan Pemerintahan Malaysia. Singkatnya, hubungan bilateral ini mempengaruhi hubungan regional yang senyatanya telah terungkapkan dalam pemaparan terdahulu. Berikut Petikan Wawancara dengan Kepala Badan Pengendali Kerusakan Lingkungan BPLHD Provinsi Jawa Barat, Dr. Iwan Wiraatmadja.

Apa yang melatarbelakangi niatan Provinsi Jawa Barat dalam menjalin kerjasama pihak Umpan Jaya?

Intinya kita ingin membuat sistem pengelolaan sampah bersama untuk metropolitan Bandung, karena saya yakin lambat laun ini akan menjadi sebuah kebutuhan. Kota Bandung adalah kota padat dan tidak mungkn ada lagi ada sebuah tempat pengolahan sampah yang representatif. Di sisi lain ada juga kota Cimahi dengan luas yang terbatas, lahannya juga terbatas. Kemudian bila Cimahi kita paksa untuk memiliki lahan sendiri kemudian kabupaten Bandung punya sendiri, dan Sumedang punya lahan sendiri, kan sayang. Secara efisiensi itu tidak efisien, karena dalam pengolahan sampah secara profesional itu sangat tidak profesional. Oleh karena itu alangkah efisiennya pengelolaan itu dilakukan secara bersama. Itu prinsipnya. Tapi setelah itu ada pekerjaan rumah lagi, yaitu siapa yang akan membiayainya., Nah  boleh saja dari masing-masing APBD di keluarkan, tapi kemampuannya berapa besar untuk membangun TPA yang ideal, katakanlah dari hitungan kita, untuk satu TPA saja itu memerlukan biaya 400 milyar. Nah, kita tahu untuk memenuhi pengelolaan sampah di kota Bandung ini mendesak, sedangkan TPA-TPA yang ada sudah habis masa pakainya. Mau tidak mau kita harus menggalang suatu pendanaan untuk suatu TPA yang ideal, dengan segera. Kan itu intinya. Kesegeraan!!!  Kalau seumpamanya APBD yang keluar setiap taunnya sangat terbatas, maka artinya kita mampu dan lebih baik kita mencari sumber pendanaan lain. Nah disini kita lakukan swastanisasi, lalu pihak privat mana yang siap mendanai sebesar itu. Kemudian yang berminat melakukan itu adalah Umpan Jaya, dari Malaysia.

Apakah Umpan Jaya ini keluar dari hasil Jabar Infrastructure Summit (JIS) Agustus lalu?

Tidak, mereka datang jauh sebelum JIS, mereka berminat dan kala itu sedang melakukan visibility study. Mereka hanya mengajukan dan tidak lebih dari pemrakarsa. Langsung ke Gebernur Jabar. Masalah masuk lelang atau tidak itu tergantung masalah interpretasi dari kerjasama ini, intinya kita lihat nanti. Tapi bagaimanapun juga dalam kondisi yang mendesak ini kan, harus kita sikapi bagaimana jalan keluarnya, siapa yang siap untuk menangani masalah ini,

Apa tugas yang dibebankan kepada mereka?

Secara umum Umpan Jaya akan menyususun infrastruktur TPA, mulai dari TPA. Karena yang menjadi masalah krusialnya adalah keberadaan penanganan TPA yang profesional. Dan kita coba mengerjasamakan dengan pihak swata yang memiliki pengalaman dibidang itu.
Rencana dalam sepeuluh tahun pertama ini kita masih menggunakan teknologi sanitary landfill. Banyak orang yang bekarta: “ah, sanitary landfill, teknologi lama”. Tapi, sebenarnya teknologi lama atau baru itu tergantung pendanaan. Nah teknologi ini bila ditinggkatkan pada teknologi yang lebih cangih, maka dananya pun akan mengikutinya. Di dalam sepuluh tahun pertama ini melihat pendapatan perkapita masyarakatnya. Kelihatannya pemda masih cocok pada pendanaan sanitary landfill. Setelah itu sepuluh tahun berikutnya teknologi ditingkatan pada sistem teknology waste to energi, yaitu pengolahan gas metan menjadi energi, dan commposting. Namun dalam sepeuluh tahun pertama pun program recycling dan commposting berjalan secara paralel. Karena program-program tersebut kalau dilaksana dengan baik akan menurunkan 20% jumlah buangan sampah,  dan 80% -nya mau ‘diapain’. Nah ini yang nantinya akan dikombinasikan. Tapi, bagaimanapun sebagus-bagusnya program recycling dan commposting ini tetap saja menghasil residu yang mesti ditangani. Jadi katakanlah masa perjanjian ini untuk 30 tahun dengan sumber pengulangan dan sebagainya mungkin menjadi 50 tahun. Artinya, selama 50 tahun ke depan kita tidak perlu mencari-cari TPA yang baru.

Bagaimana teknis pembagian kerjanya dan berapa besar tenaga kerja yang bisa tertampung?

Secara teknis, kemungkinan mix, karena satu sisi mereka sudah banyak pengalaman dalam menangani sampah tentu saja dari pada mereka membawa tenaga kerja dari sana lebih besar biaya, lebih baik tenaga kerjanya dari kita. Maka nantinya akan ada banyak tranning perkerjaan. Dan jumlah pekerja yang mungkin ditampung mungkin besar, namun kita belum secara pasti menghitung ke arah sana.

Keuntungan apa yang mereka dapatkan dari kerja sama ini?
 
Mungkn seperti bisnis biasa keuntungan bagi mereka adalah fitting fee, yaitu harga dari berapa ton yang dibuang pada fasilitas mereka.  

Apa isi perjanjian yang diajukan oleh mereka dan disepakati oleh Gubernur sebelum lahirnya Kepres?

Inti isi perjanjiannya, bahwa mereka berminat sebagai operator metropolitan

Lalu bagaimana dengan Kepres itu?

Yang jelas kita yang memiliki perjanjian sebelum keluarnya Kepres bulan November 2005 itu, jelas terhambat. Cuman kita harus coba lihat lagi yang sebelum keluarnya Kepres ini sebelum-sebelumnya kaitannya seperti apa.

Jadi kapan recana riil penandatangan MoU itu?

Untuk hal jadwal penandatanganan mungkin kita memperhatikan beberapa hal yang mesti diselesaikan secara administrasi. Kita, pihak Jabar inginnya semua tidak masalah, dan ingin beberapa hitungan-hitungan ini harus clear.

Bagaimana dengan penentuan lokasi apakah sudah ada kesepakatan?

Referensi mengenai penentuan lokasi kita juga mesti melalui prosedur tata ruang. Tata ruang metropolitasn Bandung bahwa daerah tersebut ada peruntukan TPA. Dan dalam hal ini Distarkim. Selama ini kita selalu melakukan kerjasama dalam menentukan lokasi TPA nantinya.              

Kembali ke masalah Kepres, menurut pandangan anda filosofi apa yang mendasari keluarnya Kepres ini?

Sebetulnya filosofi terbitnya Kepres tersebut itu untuk istilahnya lebih memastikan pada setia MoU yang di buat. Karena banyak sekali MoU yang istilahnya ‘never ending MoU’. Banyak Mou yang tidak selesai-selesai. Terutama penanganan sampah ini. Buat mou tapi tidak jelas akhirnya. Dari pada begitu lebih baik dibuka aja, dan keberadaan Kepres ini menegaskan supaya tidak terus mundur begitu.

Bagaimana sikap Jawa Barat sendiri?

Sikap Jabar sendiri, kalau terhadap kegiatan-kegiatan yang akan datang setelah Kepres ini keluar ada baiknya, meskipun ada kesan ‘ngejelimet’. Harus ada satu proses lelang. Tapi yang terkesan memperhambat investasi adalah yang seperti program Umpan Jaya di tengah-tengah ini, contoh lain seperti Mou pada JIS Agustus lalu, sebenarnya MoU itu adalah sebuah bentuk perjanjian minat belum pada pelaksanaannya, tapi dengan adanya Kepres ini semuanya terkesan mentah kembali. Jadi apa artinya Mou.

Lalu apa langkah-langkah Jawa Barat ke depan?

Pertama, Jabar akan berhati-hati, tidak mau melanggar aturan, namun di satu sisi kita pun terus berupanya terhadap MoU-MoU yang sifatnya mendapat kepercayaan dari investor yang hanya menunjukan minat saja, nantinya itu akan minta diperjelas dan dipertegas seperti apa dan sebesar apa. Kedua, kita melakukan konsultasi kepada Badan pemerintahan, Bappenas, Ekuien,PU, KLH namun demikian ini masih dalam proses. Karena ini merupakan sesuatu katakanlah biar itu Kepres bulan november 2005 berjalan, tapi dalam periode ini bagi Jawa Barat adalah periode transisi. Kita baru tahu ada aturan baru, boleh ‘dikatain’ tiga bulan lalu, ya adalah sedikit proses untuk lebih memfamiliarkannya.

Bagaimana tanggapan Umpan Jaya, apakah mereka mundur?

Itu tergantung dari kondisi teknis maupun non teknis yang perlu kita selesaikan dengan segera, pada prinsipnya mereka sudah siap dan bila penyiapannya sudah matang atau memenuhi persyaratan, ya udah tinggal jalan.

Apakah Konsep penanganan sampah Metropolitan Bandung sama dengan Konsep Jabodetabek?

Jabodetabek sendiri sama, dari sisi teknologi kelihatannya sama, terus sisi kerjasamanya. Bedanya, kalau Jabodetabek yang akan meluncur duluan ini, untuk kota bogor, depok, bekasi.
Mereka masih belum mendapatkan partner secara khusus, kan niatannya kerjasama  antar daerah se-Jabodetabek ini membentuk suatu korps diantara mereka sendiri. Mungkin PT yang dimiliki oleh ketiga daerah itu. Namun, apakah si PT itu akan menggandeng lagi sebuah perusahaaan lain untuk ikut mengelola, kayaknya belum sejauh itu. ***(p02)

PEMBANGUNAN (TAK) BERKELANJUTAN: Dampak Terhadap Perempuan Dan Anak-Anak

Oleh Inna Junaenah*

Kemarin, Senin, 20 Februari 2006, di Aula Kampus Universitas Padjadjaran diselenggarakan CERAMAH UMUM PADA ULANG TAHUN KE-80
Prof (Em.) OTTO SOEMARWOTO dengan tema PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN: ANTARA KONSEP DAN REALITAS

Dalam Pengantar Prof. Otto Soemarwoto
Sekira ada kekeliruan memahami pemaparan Prof. Otto, mudah-mudahan ada pihak yang berkesempatan mengoreksi tulisan ini. Dalam ceramahnya, tokoh yang masih terlihat bersemangat dalam usianya ini mengawali dengan uraian tentang evolusi persoalan lingkungan hidup. Pengaruh kehdupan secara global mendorong perkembangan pemikiran tentang wacana persoalan lingkungan hidup. Sejak diselenggarakannya UN Conference on the Human Environment di Stokholm, tahun 1972, disadari bahwa persoalan lingkungan hidup tidak bisa terlepas dari proses pembangunan. Maka dari itu kemudian pada tahun 1983 PBB membentuk World Commission on Environment and Development (WCED).  Konferensi yang populer di bidang lingkungan hidup ini yaitu yang dikenal dengan Konferensi Rio de Janeiro, tahunn 1992, yaitu UN Conference on Environment and Development. Konferensi yang mengusung konsep pembangunan berkelanjutan ini dikukuhkan juga dengan World Summit on Sustainable Development di Johannesburg, tahun 2002. Dengan demikian, dengan terjadinya evolusi ini dapat dikatakan bahwa persoalan lingkungan hidup tidak berdiri sendiri, melainkan menjadi bagian terintegrasi dengan pembangunan.
WCED mendefinisikan pembangunan berkelanjutan sebagai “pembangunan untuk memenuhi kebutuhan sekarang tanpa mengurangi kemampuan generasi yang akan datang untuk memenuhi kebutuhan mereka”. Syarat yang harus dipenuhi adalah peningkatan potensi produksi dengan  ramah lingkungan hidup dan menjamin terciptanya kesempatan yang merata dan adil. Dalam pembangunan berkelanjutan, perlu pembangunan ekonomi yang harus dilakukan dengan ramah lingkungan hidup, merata dan adil. Konferensi Johannesburg menyebutkan tiga pilar pembangunan berkelanjutan, yaitu ekologi, ekonomi dan sosial. Ketiganya harus diperhatikan secara berimbang dan terintegrasi.
Sayangnya di Indonesia, pembangunan tidak sedemikian ideal seperti yang dibicarakan di Konferensi. Konsep pembangunan tampaknya terpisah dari lingkungan hidup. Sehingga timbul persepsi bahwa lingkungan hidup berlawanan dengan proses pembangunan. Akibat dari itu semua, sasaran pertumbuhan ekonomi lebih dominan, dan meminggirkan lingkungan hidup dan sosial.
Sekilas realitas lingkungan hidup biogeofisik yang sempat digambarkan di antaranya terdapat lahan kritis dalam dan luar hutan pada tahun 1969-1973 sekira 12,7 juta ha, dan pada tahun 1999-2000 adalah sekira 23,7 juta ha. Secara langsung ataupun tidak, kondisi ini turut menyebabkan terjadinya longsor, banjir dan erosi. Beberapa kejadian longsor terjadi di bohorok, jawa timur, purworejo, cililin, jember, banjarnegara. Kejadian banjir besar Jakarta menimbulkan kerugian Rp. 15 trilyun (ketua bappenas). Kejadian akibat erosi di Pulau Jawa saja diperkirakan Rp.500 milyard/tahun (Bank Dunia, 1990). Selain itu terjadi penurunan permukaan air tanah, infiltrasi air laut dan terjadi hujan asam. Lebih memungkinkan dari itu semua, pencemaran udara sudah tidak bisa dihindarkan lagi.
Dampak kesehatan atas pencemaran udara tidak bisa dikecualikan bagi semua orang, semua terkena. Gangguan system pernafasan yang cukup sering terjadi adalah penyakit asma dan kematian. Beberapa jenis zat kimia dipercaya dapat berpengaruh terhadap janin dan balita dengan potensi menghambat pertumbuhan dan perkembangan otak. Balita dan anak-anak yang terkena resiko ini akan mengalami kesulitan belajar,    nerotik, dan penurunan IQ. Pada perempuan berpotensi mempengaruhi sistem reproduksi,   daur haid tak teratur, kenaikan risiko keguguran dan kelahiran bayi di bawah berat   normal. Pada laki-laki dewasa dapat mempengaruhi sistem reproduksi, penurunan kuantitas dan kualitas sperma, meningkatkan risiko kelahiran bayi cacad, dan risiko erection dysfunction. Sedangkan pada orang tua dapat mempercepat proses penuaan atau  memperpendek umur .
Realitas lingkungan hidup sosial-ekonomi sebagai akibat pembangunan yang tidak disertai dengan konsep berkelanjutan di antaranya adalah terjadinya bentrokan sosial di Maluku, Poso, Papua. Penyelundupan impor barang-barang kebutuhan pokok seperti beras, gula, daging, juga disertai penyelundupan ekspor bayi, TKI, kayu, BBM. Kondisi beberapa perusahaan yang banyak mem-PHK karyawannya signifikan berpengaruh terhadap angka pengangguran. Kondisi ini diperparah juga dengan beberapa kasus pembobolan bank, pendidikan carut-marut. Dengan beberapa kondisi sosial ekonomi tersebut Indonesia menjadi bahan hujatan dunia internasional sebagai negara sangat korup.
Tidak cukup dengan realitas sosial ekonomi seperti itu, Indonesia dilengkapi juga dengan realitas sosial-psikologis masyarakat yang merasa capai, frustasi, saling menyalahkan, main hakim sendiri, dan putus harapan.
 Keprihatinan Prof. Otto tersebut dengan bijak dikatakan bukan disebabkan semata-mata karena pemerintahan suatu rejim tertentu. Namun konsep pembangunan tak berkelanjutan ini memang sudah terjadi sejak tahun 70-an.*

Sekilas Potret Perempuan dan Anak-anak dalam Lingkungan Hidup
Jika pembangunan berkelanjutan didefinisikan oleh WCED seperti itu, maka dapat dikatakan bahwa pembangunan tak berkelanjutan adalah pembangunan yang tidak memperhatikan kelangsungan hidup generasi mendatang.
Dari ceramah Prof. Otto, menarik juga keprihatinan secara khusus terhadap kaum perempuan dan anak-anak. Banyak pandangan yang menyandarkan kualitas suatu bangsa pada kualitas perempuan. Kualitas pendidikan perempuan akan secara signifikan berpengaruh terhadap kualitas pendidikan anak-anak. Sejak berupa sebuah janin, hingga tumbuh kembangnya, anak-anak hampir tidak bisa dilepaskan dari peran perempuan. Begitupun anak-anak. Kondisi sosiologis, pendidikan, kesehatan, bahkan perilaku suatu generasi dapat menjadi suatu gambaran bagaimana generasi tersebut kelak menjadi penggerak suatu bangsa. Tidak jarang kita jumpai ketika seorang anak sukses, yang pertama kali dipuji adalah kebesaran ayahnya. Namun ketika suatu saat anak-anak mengalami suatu penyakit, maka yang disoroti adalah hasil perawatan ibunya  atau mendapat masalah sehubungan dengan perilakunya, itulah hasil pendidikan dan asuhan ibunya.
Betapapun peran perempuan dan anak-anak begitu penting, kerapkali justru mereka merupakan kaum yang rentan untuk mendapat perlakuan tidak adil oleh pihak-pihak tertentu bahkan dari tanggung jawab negara. Perempuan yang menjadi buruh migran telah banyak menyumbangkan hasil jerih payahnya kepada kas Negara. Namun seberapa besar kepedulian dan perlindungan Negara ketika mereka mendapat perlakuan kekerasan dan pelecehan seksual di negeri tempat mereka bekerja.
Ketika kekerasan dalam rumah tangga terjadi, maka yang paling banyak menjadi korban bisaanya adalah kaum perempuan. Mereka menahan diri mereka untuk melapor, hanya karena pertimbangan nasib anak-anak, dan kehormatan rumah tangga, bukan semata-mata yang diprioritaskan adalah keselamatan diri mereka. Mereka lebih memilih untuk diam daripada beresiko tidak diberi nafkah yang akan berpengaruh kepada kelangsungan pendidikan anak-anaknya.
Perempuan, Anak-Anak, Dan Pencemaran Udara
Bandung adalah salah satu contoh terbaik bagaimana tingkat pencemaran udara. Udara di Kota Bandung yang sudah berwarna kecoklatan. Tidaklah mengherankan jika banyak balita di Kota Bandung mengalami gangguan kesehatan pada paru-paru, apakah karena asma, bronchitis, atau gangguan saluran pernapasan lain. Udara yang kita hirup di Kota Bandung hanya separuh dari system pernapasan. Kenaikan BBM turut mendorong masyarakat beralih dari angkot kepada pemilikan kendaraan bermotor, dan dengan seperti ini kita tidak bisa pula menghindarkan diri dari bertambahnnya tingkat pencemaran udara. Maka semakin pekatlah udara yang tetap berputar dalam cekungan Bandung. Perempuan hamil yang memiliki gangguan pernapasan jelas beresiko menularkan kepada janinnya. Perempuan yang sedang menyusui atau yang sehari-harinya mengasuh anak-anak, tidak dapat menghindar untuk tidak beresiko menularkan penyakit kepada anak-anak.
Perempuan, Anak-Anak, Dan Pencemaran Air
Air sangat berperan bagi pemeliharaan organ reproduksi perempuan, terutama ketika sedang haid, melahirkan, dan masa nifas. Air juga akrab dengan perempuan ketika sedang berada di dapur. Ketika terjadi masalah dengan air ledeng, kaum perempuan lah yang bisaanya lebih merasa dirugikan, karena mereka banyak berurusan langsung dengan air. Anak-anak seolah tidak pernah memusingkan di mana mereka akan bermain air. Ketika banjir dating, dengan tidak sadar akan resikonya, anak-anak seringkali bersuka ria menikmati air banjir yang sudah terlarut dengan benda-benda yang tidak perlu lagi ditebak. Kondisi banjir banyak dimanfaatkan oleh anak-anak untuk mencari upah dari kendaraan mogok yang mereka dorong. Akibatnya, tidak heran kalau penyakit kulit potensial lebih banyak dialami oleh anak-anak.
Perempuan, Anak-Anak, Dan Kemiskinan
Kondisi ekonomi yang memprihatinkan banyak mendorong perempuan untuk berperan ganda. Selain beberapa peran domestic yang tidak bisa ditinggalkan, kaum perempuan terpaksa juga harus mencari penghasilan. Beberapa perempuan yang penulis temukan, yang bertempat tinggal berdekatan, terpaksa memberikan salah satu anaknya kepada kerabat karena tidak sanggup dengan biaya hidup. Tidak usah banyak diceritakan ketika suatu keluarga dengan sengaja atau terpaksa memberdayakan anak-anaknya untuk mengemis atau ngamen di jalanan. Jaminan Negara terhadap fakir miskin dan anak-anak terlantar yang tertuang dalam konstitusi tinggallah wacana di bangku sekolah.
perempuan, anak-anak, dan pendidikan
Apalagi yang akan diceritakan tentang perempuan, anak-anak dan pendidikan? Bantuan Operasional Sekolah (BOS) mungkin sedikit dapat membantu sebagian para orang tua dalam menyekolahkan anak-anaknya. Namun di sisi lain, kesejahteraan guru pun turut berpengaruh kepada kualitas pengajaran yang diberikan. Tidak usah diperpanjang tentang betapa kapitalisme telah mengubah paradigma “mencerdaskan bangsa” menjadi “melayani pasar”. Barangkali system pendidikan juga perlu mempertimbangkan alternative akses pendidikan bagi anak jalanan lebih ramah.
Perempuan, Anak-Anak, Dan Pembangunan
Siapa yang paling menikmati keberadaan pusat-pusat perbelanjaan di Kota Bandung? Boleh saja dengan target pertumbuhan ekonomi tempat-tempat tersebut diimpikan dapat membuka lapangan pekerjaan. Hiruk pikuk Kota Bandung sebagai tujuan wisata belanja, yang setiap akhir pekannya lebih banyak didominasi oleh kendaraan berplat nomor B, barangkali tidak pernah serta merta mengundang perhatian para penikmat belanja itu untuk memikirkan dampak pencemaran udara, kemacetan, dan akibat lainnya. Setiap tempat perbelanjaan yang dibangun di Bandung seolah tidak pernah berpikir apakah kelak akan ada pembeli atau tidak. Yang menjadi persoalan bukanlah orientasi Kota Bandung menjadi Kota wisata belanja atau bukan, namun yang lebih penting adalah konsistensi setiap pembangunan fisik dengan RTRW, yang disertai evaluasi berkesinambungan terhadap AMDAL.
Dalam penataan kota, itikad Pemerintah Kota Bandung untuk lebih konsern terhadap keberadaan taman kota perlu didukung. Selain itu, perhatian dari masyarakat untuk mengevaluasi perlu tetap berjalan. Sedikit catatan yang berkaitan dengan penataan kota ini adalah perlu adanya peningkatan agar keberadaan suatu taman kota memenuhi syarat sebagai taman kota, bukan sekedar seonggok pemandangan berisi rumput, dan batu dilindungi pagar besi. Taman Kota dibutuhkan di antaranya sebagai tempat pemenuhan hak anak untuk bermain dan tumbuh kembang. Bahkan di belahan Negara Kanada, ukuran prestasi seorang major (setingkat bupati) di antaranya terletak pada keberadaan taman kota, dari kualitas dan kuantitasnya.

Lingkungan Hidup Perempuan dan Anak-anak sebagai HAM
Undang-Undang No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, tepatnnya pasal 9 ayat (3) menempatkan hak atas lingkungan hidup sebagai bagian dari pemenuhan hak hidup. Sedangkan hak hidup adalah hal utama dan pertama dari hak asasi manusia. Secara tegas pasal 4 menyebutkan bahwa hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kebebasan pribadi, pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dan persamaan di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak hak manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan keadaan apapun dan oleh siapapun.
Sebenarnya secara khusus Undang-Undang No. 39 tahun 1999 tentang HAM ini mengakui perlindungan terhadap wanita dan anak-anak. Pasal 45 Undang-Undang ini menegaskan pengakuannya terhadap hak wanita sebagai hak asasi manusia.Lebih lanjut dalam Pasal 1 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak mengakui bahwa hak anak adalah bagian dari hak asasi manusia yang wajib dijamin, dilindungi, dan dipenuhi oleh orang tua, keluarga, masyarakat, pemerintah, dan negara.
Dalam pandangan masyarakat tradisional, anak-anak dan perempuan masih berada dalam posisi sebagai “benda” yang bisa dimiliki, bukan semata-mata sebagai kaum yang perlu dilindungi. Maka tidak heran kalau dalam kasus perdagangan manusia (trafficking) mereka merupakan objek.  Kaum ini adalah sasaran yang paling mudah terkena dampak dari suatu pembangunan yang kuraang memperhatikan aspek berkelanjutan.
Perempuan ibarat sebuah gerbang suatu peradaban. Dari mereka tempat lahirnya suatu generasi yang akan melanjutkan suatu sejarah manusia. Maka dari itu, hak-hak asasinya perlu mendapat perhatian yang serius. Begitupun anak-anak. Sebagimana yang diumpamakan oleh Kahlil Gibran, anak-anak adalah panah ke mana bangsa akan berjalan. Akan seperti apa suatu bangsa diinginkan kelak akan bergantung kepada sejauh mana para pemimpin bangsa menyediakan peri kehidupan bagi anak-anak.

Jadilah Pahlawan Bagi Mereka
Bukanlah suatu solusi jika hanya berpikir siapa “kambing hitam” yang harus terkena tanggung jawab. Walaupun bukan semata-mata sebuah “slogan” yang baru, perlu gerak  semua pihak untuk menjadi elemen-elemen perbaikan. Beberapa pihak yang setidaknya kita harapkan untuk berperan adalah berikut:
Politisi, kalangan wakil rakyat ini sejatinya merepresentasikan konstituennya. Ketika mereka sudah menjadi anggota legislatif, maka bukan lagi suara partai yang diusung. Selama ego partai yang tetap dipegang, sibuk sendiri dengan anggaran tunjangan bagi dirinya sendiri, jangan harap mereka bisa menelurkan regulasi yang berpihak pada rakyat, khususnya perempuan dan anak-anak. Bagi mereka, kaum perempuan dan anak-anak hanya menarik untuk dijadikan komoditas kampanye. Sementara mereka berkampanye, anak-anak pemulung ikut sibuk memungut botol-botol air mineral untuk dijual.
Pemda, dalam tataran yang lebih membumi merekalah yang lebih besar peranannya karena akan bersentuhan langsung dengan masyarakat. Urusan kewenangan yang diberikan oleh Undang-Undang No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah telah begitu besar. Walaupun Pasal 13 memerinci urusan wajib dan urusan pilihan, namun dalam praktisnya begitu kompleks.
Pengusaha, pihak yang senantiasa memiliki kepentingan ini secara tidak langsung berpengaruh terhadap suatu kebijakan. Walaupun tampaknya mereka modern dan terpelajar, namun barangkali perlu dipikirkan juga upaya pengayaan bagi mereka pemahaman tentang hak asasi manusia. Hal ini penting agar setiap kegiatan yang mereka  jalankan senantiasa memperhatikan kelangsungan hidup manusia dan lingkungannya.
LSM, lapisan mayarakat yang sering diharapkan menjadi wakil non formal rakyat ini perannya sangat besar. Melalui tangan-tangan mereka rakyat tidak merasa ada sekat sebagai suatu stratifikasi. Pemberdayaan dan diseminasi pemahaman bagi masyarakat perlu kreativitas mereka.
Konsep pembangunan berkelanjutan yang didefinisikan oleh WCED perlu terus menerus disosialisasikan, agar keberlajutan peradaban manusia tetap ada.**





* Penulis adalah pengajar tetap Bagian Hukum Tata Negara dan Hukum tentang Hak Asasi Manusia Pada Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, dan pegiat Jaringan Relawan Independen (JaRI) Bandung.

Ketika Budaya Mesti Bicara: “Kearifan Budaya Dalam Menata Ruang”


Pewawancara: Hendy Hermawan
Fotografer: Dadang Supriatna
Narasumber: Yesmil Anwar, S.H., M.Si.
Profesi: Dosen FH Unpad
Topik: Pendekatan Budaya dalam Penataan Ruang
Alamat: Jl. Papanggungan No 17, Wisma Husada RS. Pindad
Telepon: 022 – 7311216,


PENINGKATAN kesadaran lingkungan yang terencana dalam penataan ruang dan wilayah memerlukan pendidikan sebagai alat utama untuk memperoleh perubahan pola berfikir dan sikap benar menuju kehidupan berkelanjutan (sustainable way of life). Sejak dekralasi Stockholm 1972, pendidikan telah menjadi salah satu prinsip pengembangan lingkungan tertuangkan dalam perencanaan kawasan. Hal ini tertuangkan dalam rekomendasi di UNESCO untuk mempersiapkan dan membantu setiap negara mempersiapkan dan melaksanaan rencana penataan kawasan dan wilayahnya, sebagaimana dirumuskan dalam rekomendasi 95 s/d 101.

Rekomendasi tersebut memuat berbagai kegiatan pendidikan, informasi, aspek sosial budaya dalam memecahkan persoalan ruangnya. Salah satunya adalah merencanakan penataan kawasan dan wilayah berbasis budaya setempat. Dalam prakteknya, penataan ruang dengan pendekatan budaya, masih dipandang sangat jauh dari harapan. Setidaknya, itu yang diungkapkan oleh pakar Hukum dan Budaya, Yesmil Anwar, S.H., M.Si. Ia mengatakan bahwa tata ruang dalam konteks budaya sekarang hanya dipakai secara parsial saja. ”Kita terpaksa berbicara hal itu, karena dalam alam globalisasi ini penataan ruang itu tidak semudah pada masa lalu. Ruang-ruang yang kita buat ini mempunyai kolerasi yang lebih besar dalam konteks regional dan internasional,“ katanya.

Demikian, penggalan wawancara kontributor PROSES dengan Yesmil Anwar beberapa waktu lalu. Berikut ini, isi wawancara selengkapnya, di tengah hujan lebat dan terjangan angin puting beliung di sekitar kantor Biro Hukum Unpad jalan Progo No. 17 Bandung. Ketika budaya mesti bicara.

Bagaimana pandangan Anda akan peran budaya dalam penataan ruang?

Ini suatu bentuk pendekatan yang multidisipliner dalam membentuk sebuah tata ruang suatu kawasan di belahan dunia manapun, termasuk Indonesia. Kita pun beranjak dari Bhineka Tunggal Ika, mengakui adanya kesatuan-kesatuan dalam keberagaman. Ketika kita membentuk ruang-ruang publik atau sebuah perencanaan tata ruang dalam konteks negara kesatuan kita tidak hanya melihat dalam konteks lingkungan saja, tetapi juga dalam konteks ekonomi, geo politik, geo budaya, juga kawasan dalam konteks regional dan internasional. Kita terpaksa berbicara akan hal itu, karena dalam alam globalisasi ini penataan ruang itu tidak semudah pada masa lalu, karena ruang-ruang yang kita buat ini mempunyai kolerasi yang lebih besar dalam konteks regional dan internasional. Saya memahami bagaimana budaya lokal bisa mempengaruhi hukum positif. Karena sebagai orang hukum, tentu saja sandaran utama dalam pengelolaan tata ruang dalam konteks apapun harus ada sandaran hukumnya. Tapi Hukum yang dibuat harus hukum yang bertitik tolak pada tiga dimensi, yaitu, dimensi filosofis, yaitu harus sesuai dengan filosofi bangsa, dimensi yuridis, yaitu tata urutan perundang-undangan di Indonesia, sehingga tidak bertabrakan Undang-undang yang bawah dengan yang atas. Lalu dimensi sosiologis, yaitu bagaimana masyarakat itu berinteraksi di dalam ruang-ruang itu sendiri dalam konteks sosial dan budaya. Undang-undang yang dibuat berdasar tiga dimensi itu yang mengatur tata ruang kita, itu harus bisa menjawab tantangan yang dinamis, termasuk misalnya hukum waris.

Bagaimana contohnya?

Sederhana saja contohnya, di Hongkong dan di Singapura. Di sana, kalau orang membeli apartemen, itu cicilan apartemennya bisa mencapai 100 tahun, kalau di Indonesia itu hanya 15 tahun. Pertanyaan kita, apakah umur mereka lebih dari 100 tahun, tapi sebenarnya mereka memiliki visi yang berbeda tentang konsep kepemilikan tanah, kepemilikan ruang, rumah. Bahwa utang dari orang yang menyicil itu bisa diwariskan oleh anak dan cucunya.Sehingga kelihatan bagaimana sisi budaya mereka akan hukum waris diterapkan dalam konteks keruangan yang visioner, tentu saja ini masuk dalam relung-relung kebudayaan bagaimana budaya di sana mau dilestarikan diarahkan pada kepemilikan atau bidang ekonomi dan itu sah milik warga negara Singapura yang memiliki status yang jelas. Kita melihat betul bagaimana ruang menjadi kepemilikan. Contoh lain dari sisi design, misalnya ruang dalam konteks religius. Orang Malaysia menerjemahkan, kebersihan sebagian daripada iman, jelas. Kalau menurut hemat saya, kebersihan itu adalah kontekstual dengan masalah tata ruang. Saya melihat bagaimana nilai kebersihan masuk ke dalam regulasi, masuknya smooth tidak dibenturkan, jelas konsep religius "kebersihan sebagaian dari pada iman” dimanivestasikan ke dalam SPBU-SPBU. SPBU itu ada bintang satu, dua, tiga, empat. Kita lihat yang bintang satu, dua, tiga, empat bukan SPBU-nya, tapi WC-nya. Jadi, tandasnya bagus, bintang empat, orang banyak ke situ, karena WC-nya lebih bagus dari kamar kos kita. Jadi bagaimana dia melihat sisi budaya timur dengan sifatnya yang religius diterapkan untuk menangani masalah kebersihan jelas dapat tercapai. Tidak sebatas regulasi seperti di Singapura, buang puntung rokok di kenai denda sekian, tapi jauh lebih dalam ketimbang hal itu.

Bagaimana dengan Indonesia?

Kita balik ke negara kita, ketika budaya Indonesia dikembangkan dalam konteks pegaulan antar budaya yang intinya kita percaya bahwa sara itu merupakan salah satu norma dalam konteks hukum. Ruang-ruang yang harus kita buat, penataan yang harus dibuat, harus mengacu pada adat istiadat, pada konteks budya dan sebagainya. Orang Indonesia sekarang berbeda dengan orang Indonesia dahulu yang asih lekat dengan lingkungannya atau dengan konsep pemilikan tanah. Sekarang, sudah berani tinggal diapartemen dan beli apartemen, kan itu tidak ada tanahnya, sudah naik ke atas. Dia sudah punya visi, biar naik ke atas, sebuah kotak yang punya saya. Sistem ruangnya berbeda.

Apa yang Anda tangkap dari tata ruang kekinian?

Menyedihkan. Anda ingin lihat contoh penataan ruang yang sama sekali tidak bertitik tolak dari kebutuhan sekarang dan masa depan, bagaimana berkembangnya Outlet, bagaimana berkembangnya jalan, bagaimana berkembangnya rumah-rumah yang murah, bagaimana berkembangnya paru-paru kota, bagaimana berkembangnya maal-maal. Itu semua tidak ada dalam masterplan yang bagus. Intinya tataruang yang kita telah buat dalam masterplan yang besar tidak nyambung dalam regulasi perizinan. Regulasi perizinannya terlalu kendor, mempunyai sistem tertentu, sementara tata ruang yang kta inginkan itu tidak mendukung ditambah lagi, pertumbuhan penduduk yang begitu besar, pertumbuhan kendaraan, sarana dan prasarana pembangunan yang tidak memiliki pola yang baik, kemudian pula dengan dibukanya Cipularang ada satu mobilitas orang bergerak, dimana orang mengganggap kota Bandung adalah kota untuk weekend, seharusnya itu diantisipasi dalam konsteks tata ruang. 

Bagaimana tata ruang dengan pendekatan budaya berpengaruh dalam pembentukan karakter masyarakat?

Tata ruang berdasarkan budaya kita sebenarnya tidak lepas dari bagaimana orang Indonesia memandang dirinya dalam hubungannya dengan orang lain. Contoh, bentuk ruang-ruang penjara, lembaga pemasyrakatan Indonesia itu berbeda dengan negara barat. Kita membutuhkan bentuk-bentuk ruang penjara yang sebagai manusia kolektif itu bisa berinteraksi,  ada ruang-ruang khusus bagi manusia kolektif bisa berinteraksi, sehingga pembinaan itu bisa berjalan. Berbeda dengan orang-orang di Barat, membutuhkan satu sel satu orang dan sebagainya.  Sisi pembinaan kita dalam hal itu mengikuti bagaimana visi orang Indonesia. Di dalam kota dan dalam negara harus tercermin dalam konteks penataan ruang publik yang ada dalam masyarakat. Bagaimana orang membentuk perumahan rakyat, bagaimana orang menata daerah pertokoan, perkantoran dan pemerintahan. Anda bisa lihat sendiri, bagaimana penataan alun alaun jaman dulu, ada penjara, ada kantor pos, ada stasiun ada pusat pemerintahan dan ada masjid, tapi sekarang apakah pola itu masih ada, tidak sama sekali. Apakah itu masih terpikirkan, bahwa bangsa Indonesia masih memiliki masih menginginkan bentuk ruang semacam ini, dalam konteks budayanya. Apakah tidak membuat kita jadi neurosis, rumah dengan tipe RSSS, itu panjang berjejer dan kecil-kecil, saya rasa itu membuat orang sakit jiwa dengan sistem keruangan yang semacam itu. Nah, jadi ada efisiensi pertanahan yang sama sekali tidak memikirkan bentuk kebudayaan kita, tidak ada ruang untuk ngariung, ada banjar, ada nagari, ada tepat rundingan, hampir semuanya kita tidak punya, ruang RW tidak punya, masyarakat harus memikirkan sekaligus membangun sendiri. Pembentukan perumahan-perumahan murah ada nggak fasilitas sosial, itu sering kali hanya janji developer saja. Terus pergaulan antara ruang publik, antara strata atas, strata menengah dan strata bawah, itu di Indonesia sekarang, maaf saya katakan, pada tataran konsep, real estate harus membuat tipe kecil, tipe besar, tapi pada kenyataannya itu dipecundangi, tipe kecilnya hanya dibangun beberapa rumah saja. Nah, itu menunjukan dialog antar strata itu, tidak terjalin, sementara kebudayaan kita adalah kebudayaan yang masih membutuhkan dialog antar strata, karena kita masih memiliki banyak sekali orang bawah dan ini harus ada bentuk pertanggungjawabannya. Karena kesenjangan sosial ini akan memicu masalah-masalah, salah satunya adalah kriminalitas. Jadi tata ruang yang buruk mempermudah terjadinya patologi sosial, penyakit masyarakat, karena orang menjadi pengap secara budaya. Kepengapan budaya itu orang jadi frustasi, setelah frustasi orang tidak  lagi bisa melihat mana yang baik dan mana yang salah. Angkot begitu banyak, motor begitu banyak, rambu-rambu lalu lintas yang semestinya jadi acuan, tidak berfungsi, semuanya hanya sebatas rambu, diturut OKE, nggak diurut nggak apa-apa, jadi anomik, terjadi kekacauan norma. Kekacauan norma itu deregulation of norm atau extern of norm sama sekali, tidak tahu lagi mana yang bener mana yang salah di dalam melihat permasalahan. Coba dilihat, orang membuat kios di terotoar, itu jelas salah. Dia merasa salah. Tetapi ketika pemilik kios itu diberi listrik oleh PLN, ia dikasih meteran dan dia bayar dia bayar kontribusi pajak bulanan. Dia yang tadinya merasa bersalah, tetapi ketika dia punyak hak atas listrik karena ada pajak dia merasa benar. Akhirnya terjadi anomik, regulasi yang sebenarnya tidak bisa jalan dan dalam tata ruang sebenarnya ada daerah hijau yang mencakup kepentingan atas hak azasi manusia yang sifatnya palsu, tidak beranjak pada kepentingan orang secara keseluruhan. Jadi pemikiran itu positif harus ada kepastian hukum. Ketika trotoar tidak pernah difungsikan sebagaimana fungsinya untuk pejalan kaki, ketika pejalan kaki itu naik motor perilakunya seperti naik motor yang amat brutal, di Bandung khususnya para pengendara motor kapan dia belok hanya dia dan Tuhan saja yang tahu.
Haha...haa.

Bagaimana anda memandang masterplan tata ruang sekarang ini?

Nah ini yang saya kuartir, masterplan tata ruang berusaha untuk menjadi baik, karena keterbatasan law enforcement-nya, aparat penegak hukumnya tidak menjalankan dengan baik, kemudian sarana-prasarananya pun untuk penegakkan hukum tidak mendukung. Lalu masyarakatnya, masyarakat yang permisif dan sakit dan sebagainya. Seharusnya yang empat unsur ini harus berkumpul membuat tata ruang yang bisa memiliki nilai. Saya suka bersinis ria, ngobrol-ngobrol, tentang bikin jalan. Kalau kita bikin nama jalan terutama di tengah kota Bandung, Jalan Ir. H. Juanda  itu harus pake garis miring sungai, jalan strip sungai. Begitu hujan itu jalan berubah menjadi sungai. Apa yang terjadi sebetulnya, ada kemampetan-kemampetan tertentu dalam dalam konteks tata ruang. Ada daerah-daerah kampus, yang sebenarnya sudah di floor, betonan, tidak da satu jengkal pun tanah yang bisa menyerap air. Disuruh bikin sumur resapan, cuma himbauan saja. Pemerintah tidak mau mengeluarkan uangnya, padahal satu sumur resapan itu hanya butuh uang 300 ribu biayanya, maka kalau saja sumur resapan ada di setiap daerah itu mungkin akan bisa mencegah air. Saya usulkan, ayo bikin sumur resapan per RT, dan dananya dari kota, jadi setiap RT didrop uang untuk buat sumur resapan. Kemudian ayo, beripenghargaan, bagi ruang-ruang yang dibuat hijau oleh kebanyakan orang strata atas, seperti jalan Dago, Setia Budi, Cipaganti di rumah-rumah yang halamannya besar-besar, karena di dalamnya masih banyak pohon pohon. Coba pohon-pohon itu dijadikan aset kota, seperti taman di pindad yang sekarang diperihara oleh kota. Hendaknya, penghargaan ini diberikan kepada masyarakat umum dan dilakukan setiap tahun. Saya kira, ini hal-hal kecil yang saya kira muncul ketika budaya sudah ditinggalkan, pembahasan masalah ekonomi, sosial, politik, hukum sama sekali tidak mengakar pada budaya lokal.

Bagaimana tanggapan tentang Yogya dan Bali, mungkinkah Jawa Barat berkembang seperti mereka?

Saya tertarik, ketika itu saya sangat dekat dengan Romo Mangun, saya melihat ada kesadaran budaya yang besar dalam diri beliau untuk menciptakan ruangan yang ramah pada lingkungan. Masalahnya tidak sederhana, para budayawan di sana betul-betul orientasinya mengarah pada kepentingan lokal. Berbeda dengan budayawan Jawa Barat, orientasinya lebih mementingkan dirinya-sendiri, yaitu bagaimana dirinya bisa terpakai secara nasional. Disamping itu para pemikir perencanaan wilayah tidak mengerti benar karakteristik budayanya sendiri. Sementara, orang Yogya mah punya kebanggaan sendiri. Punya indentitas, mungkin juga karena faktor raja, sementara di sini, banyak menak-menaknya tidak lagi berakar ke bawah, sifatnya ke samping, ke biokrasi atau yang lainnya. Maka, itulah sebabnya mengapa kita sulit berkembang seperti di Yogya atau Bali.

Mengapa bahasa-bahasa sederhana kebudayaan ini tidak terwujud bahkan untuk sekedar dimengerti pun sulit?

Masalahnya, kebutuhan-kebutuhan lokal dalam era otonomi daerah yang sifatnya harus bersandar pada pengertian-pengertian atau standar hukum yang berlaku. Tentunya, semua ini berpangkal seperti pada masyarakat Jawa Barat dan masyarakat Yogya, bagaimana mereka memahami apa itu moderenisasi. Ternyata berbeda, masyarakat Jawa Barat lebih memahami moderenisasi sebagai westernisasi atau pembangunan fisik, kalau di sana (Yogya) moderenisasi lebih disikapi hati-hati, bagaimana, akan rusakkah konsep budaya kita, misalnya melepaskan tradisi kraton, gotong royong, atau menghormati tradisi leluhur, arwah. Kalau itu tidak sesuai mereka akan mundur, lebih baik mereka akan berputar dulu lalu sedikit demi sedikit mereka melakukan penyesuaian. Kalau di kita bila ada satu gebrakan-gebrakan sikapnya ingin cepat beres untuk memenuhi target-target tertentu. Tapi anehnya terjadi kejanggalan ketika jalan fly over di Kiaracondong, Bandung itu di buat. Apa yang terjadi, pada hari pertama dibuka, empat orang meninggal dunia ketabrak mobil. Ini ada jarak budaya yang tidak disosialisasikan dengan benar. Ketika dibuka anak-anak dan orang tua itu datang untuk lalajo nonton ke bawah, bagaimana Kiaracondong dilihat dari atas. Bagaimana bisa begini, karena visi moderenisasi pemerintah tidak dibarengi dengan sosialisasi dan penggunaan perangkat moderen lainnya. Kita tidak bisa mengesampingkan visi masyarakat urban yang ingin melihat hasil pembangunan, ini menunjukan tidak adanya pendekatan budaya yang jelas terhadap moderenisasi. Juga mal, juga SPBU. Nah penyikapan moderenisasi ini tidak disikapi dengan visi kebudayaan lokal. Jadi Tidak ada pemikiran yang sincronize antara sistem modernisasi dengan kondisi masyarakat, sehingga ada culturelack, ada kesenjangan budaya. Kalau di Yogya usahanya bagus sekali, smooth gituh. Coba kantor Pariwisata kita punya enggak, pemikiran yang komprehensif mengenai bagaimana menyikapi jalan, pertambahan penduduk, banjir dan sampah. Saya tidak lihat.

Bagaimana Solusinya?

Pada dasarnya sama, kita memliki beberapa perangkat pemerintahan yang
Ketika hendak membuat regulasi, hendaknya di undang dan diajak omong itu grassroot, demi kepentingan masyarakat. Kedua ketika perda-perda itu dibuat, coba perda itu dibuat tidak langsung diterapkan, dilakukan uji coba-uji coba dan tenggang waktu tertentu, sehingga ada sosialisasi perda-perda secara baik. Dari sudut keadilan, hendaknya pemerintah berfikir bahwa masyarakat Jawa Barat tidak semuanya orang yang punya kendaraan, itu dibagi rata kehadirannya di kota. Misal pada hari-hari tertentu, kendaraan yang bernomor polisi ganjil tidak boleh masuk pusat kota, seperti di Perancis, ada regulasi yang bersifat afirmatif, kebijakan tutup buka, harus ada keleturan-kelenturan regulasi. Terakhir, adalah law enforcement, karena percuma saja kita ngomong, kalau tidak ada penegakkan hukum yang jelas, dan dimulai oleh yang punya kuasa.

Bagaimana regulasi akhirnya memberi perlindungan pada kebudayaan?

Ada undang-undang cagar budaya, baik fisik dan non fisik seperti kebiasaan, tata cara. Aturannya mah sudah ada. Tapi kembali saya katakan dalam law emforcemennya dalam kebijakan pemerintah itu seringkali pemerintah yang melanggar tata aturannya sendiri. Ini yang sulit, seharusnya ada perlindungan kepada budaya, tapi justru pemerintah sendiri membuat peraturan itu menjadi impoten. Akibatnya, seperti sekarang ini. Karena pertanyaannya sejauhmana, maka saya katakan, bahwa peraturan itu sudahada dan bagus, para pakar budaya juga sudah ikut berpartisipasi, tapi aplikasinya terbalik, pemerintah yang membuat semua itu jadi rusak, baik secara fisik dan non fisik. Menurut saya pemerintah telah melakukan pelanggaran HAM. Karena apa HAM generasi kedua adalah HAM akan sosial budaya, disini pemerintah harus bertanggung jawab atas pelanggaran terhadap regulasi yang mereka buat sendiri bersama DPRD-nya.*** Hendy Hermawan